Konflik Tanah Masih Marak di Gowa, BPN Sulsel Dapat Laporan Baru

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar melakukan sidang Pemeriksaan Setempat dalan perkara nomor 83/G/2023/PTUN Mks.

Sidang peninjauan setempat di objek perkara di Lompo Cuceng, Lingkungan Garassi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Rabu (3/1/2024)

Dihadiri oleh Hakim PTUN Makassar, kuasa hukum penggugat, tergugat BPN Gowa dan tergugat II Interven, Jonny Jaury.

Kuasa Hukum penggugat, Aminah Dg Tanang, A. Agus Salim dan Muh Akbar Rachim berharap PTUN nantinya agar memutus kasus perkara di lingkungan Garassi Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa secara adil.

A Agus Salim dan Muh Akbar Rachim dipercaya sebagai kuasa hukum oleh para penggugat.

Para penggugat yakni Aminah Dg Tanang, Hadah, P Dg Janji, Samsinar, Iwan, Sarifuddin, Muhtar Dg Taba dan Nurbaya Dg Caya.

Kedelapan penggugat merupakan ahli waris dari almarhum TjuTjeng Bin Baso yang telah meninggal dunia di Kaccia pada 2005 silam.

Agus Salim menerangkan tanah kliennya merupakan tanah warisan dari orang tuanya bernama TjuTjeng Bin Baso.

Semasa hidupnya, almarhum TjuTjeng Bin Baso memiliki sebidang tanah seluas 1.100 m2 dengan nomor persil DII kohir 434 CI blok 19 Pattung terletak di Lompo Cuceng Lingkungan Garassi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Tanah tersebut diperoleh berdasarkan warisan pada tahun 1977 dari orang tua TjuTjeng bernama Baso yang telah menguasai tanah tersebut sejak 1958.

Atas warisan turun temurun itu, para penggugat memiliki surat rincik sebagai bukti kepemilikan.

  • Bagikan