FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, melaporkan ke Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terkait kesiapan Parepare dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan berlangsung 37 hari lagi.
“Di Kota Parepare dari 18 partai politik yang resmi di Indonesia, hanya 16 partai politik yang terdaftar di Kota Parepare dan hanya 14 partai politik yang mengikuti Pemilu 2024,” ujar Akbar Ali, saat menerima kunjungan Pj Gubernur Sulsel di Auditorium Bj Habibie, Senin (8/1/2024).
Sementara, kata dia, untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Parepare sebanyak 109.653 pemilih yang terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 53.045 dan Pemilih Perempuan sebanyak 56.608.
“Mereka akan memilih di 395 TPS yang tersebar di 22 kelurahan dan 4 kecamatan di Kota Parepare,” katanya.
Akbar Ali menjelaskan, dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, maka perlu menjamin ketersediaan anggaran pemilu dan Pilkada karena pelaksanaan pemilu dan pilkada bersumber dari APBD melalui hibah.
Hal ini Seusai Pasal 166 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pendanaan kegiatan kepala daerah dibebankan dalam APBD.
“Pemerintah Kota Parepare telah menyalurkan dana hibah penyelenggaran Pemilu sebesar Rp24 miliar lebih yang terdiri atas Rp19 miliar untuk KPU dan Rp5 miliar untuk Bawaslu,” jelasnya.
“Sementara dianggaran perubahan 2023 ada tambahan anggara Rp9,6 miliar yang ditujukan untuk KPU Rp7,6 miliar dan Rp2 miliar untuk Bawaslu,” tambahnya.
Untuk dana hibah keamanan dan ketertiban Pilkada serentak tahun 2024, kata dia, diperuntukkan bagi Polres dan TNI yang sementara dalam proses verifikasi hasil evaluasi Ranperda APBD Kota Parepare tahun 2024 dan Itjen Kementerian Dalam Negeri.