Tegas Pj Gubernur Bahtiar Ingatkan ASN untuk Netral Jelang Pemilu: Jalankan Tugas Sesuai dengan Hukum yang Ada 

  • Bagikan
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Pj Gubernur Sulsel) Bahtiar Baharuddin (foto: Selfi/fajar)


FAJAR.CO.ID
, MAKASSAR — Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Pj Gubernur Sulsel) Bahtiar Baharuddin memberi peringatan kepada seluruh ASN jelang pemilu 2024. 

Dia mengingatkan pada seluruh ASN untuk menjunjung tinggi netralitas. Apalagi aparatur sipil negara kerap menuai sorotan. 

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini menegaskan bahwa netralitas ASN sudah menjadi hukum pemilu. 

“Hukum pemilu sudah tegas dan jelas. Jadi saya sebagai pejabat gubernur menyampaikan kepada kawan-kawan saya seluruh ASN yang bekerja di wilayah Sulawesi Selatan, jalankan tugas sesuai dengan hukum yang ada,” kata Bahtiar saat meninjau Gudang Logistik di Jalan Ir Sutami, Makassar, Senin, (8/1/2024). 

Lanjut kata Mantan Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Kepri ini) konsekuensi bagi ASN yang melanggar sudah jelas diatur.

“Kawan-kawan ini kan bukan pertama kali mengikuti pemilu sudah tahu akibatnya kalau sampai melanggar hukum-hukum pemilu jadi kita sama-sama mengetahui konsekuensinya,” tandas Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia ini. 

Diketahui, ASN yang tidak netral akan dijatuhi sanksi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 pasal 15 berbunyi bahwa (1) PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral; (2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian; (3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka. 

  • Bagikan