FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengeluaran 52 motor barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar mendadak menarik perhatian.
Kembali hadir di benak publik mengenai peristiwa sebelumnya, dugaan kasus penjualan ratusan motor pada era Arifuddin menjadi Kepala Rupbasan.
Namun, Kepala Rupbasan Kelas I Makassar, Ahmad Laondi, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.
Menurut Ahmad, pengeluaran 52 motor tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Ahmad mengatakan, pengeluaran barang bukti telah mengikuti prosedur yang ketat, dan keputusan tersebut telah melibatkan berbagai pihak terkait.
Meskipun demikian, keputusan tersebut tetap menjadi sorotan di tengah masyarakat.
"Pengeluarannya sudah sesuai SOP," ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Senin (15/1/2024).
Dijelaskan Ahmad, pengeluaran barang bukti yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan permohonan pihak Kejari Makassar.
"Pengeluaran sesuai dengan permohonan pengeluaran pihak Kejaksaan," Ahmad menuturkan.
Diungkapkan Ahmad, barang bukti yang dikeluarkan sudah dilengkapi dengan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Siap (sudah inkrah)," tandasnya.
Pada kasus sebelumnya, Rupbasan Kelas I Makassar menuai sorotan dari publik kota Makassar.
Sorotan itu datang setelah beredar kabar, motor sitaan dan barang bukti yang dititipkan Polrestabes Makassar diduga dijual secara ilegal.
Tak tanggung-tanggung, Arifuddin yang menjabat sebagai Kepala Rupbasan Klas 1 Makassar saat itu diduga terlibat dalam penjualan ratusan motor.