Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi MPP Pinrang Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Kekayaan Intelektual

  • Bagikan

Menyikapi hal tersebut, Andi Pahlevi mengatakan bahwa sejak dibukanya loket Layanan Kekayaan Intelektual di MPP Kabupaten Pinrang, petugas telah melayani kurang lebih 7 (tujuh) orang masyarakat yang melakukan konsultasi terkait persyaratan pendaftaran Merek. Mayoritas masyarakat yang melakukan konsultasi merupakan para pelaku usaha yang baru membuka usaha, sehingga dapat dikatakan bahwa masyarakat di Kabupaten Pinrang telah memiliki kesadaran untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan peninjauan secara langsung terhadap proses pelayanan yang diberikan oleh petugas loket. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap sesi konsultasi yang dilakukan, sceara umum petugas loket di MPP Pinrang telah menguasai alur permohonan dan persyaratan pendaftaran Merek sehingga masyarakat menerima informasi yang diberikan. Adapun beberapa kendala yang dihadapi adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait ketentuan label merek yang akan dilampirkan dan alamat email aktif yang harus dimiliki tiap pemohon.

Terkait monitoring ini, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak selalu memacu jajarannya untuk terus melakukan pendampingan Kekayaan Intelektual di berbagai daerah.

"Tujuannya untuk terus meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual dan dapat meningkatkan ekonomi khususnya di Sulsel," ungkap Liberti.

Adapub pelaksana pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang turut hadir pada kunjungan ini yakni Zulhastanto, Andi Nurfajri dan Fatimah Dwi Safitri.

  • Bagikan