Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi MPP Pinrang Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Kekayaan Intelektual

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pinrang guna melakukan monitoring atas implementasi perjanjian kerjasama dalam hal penyelenggaraan Layanan Kekayaan Intelektual pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pinrang.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelelektual, Feny Feliana beserta pelaksana yang nelakukan kunjungan ini diterima oleh Sekretaris DPM-PTSP Pinrang,Andi Pahlevi bersama Kepala Bidang Perizinan Waga Syamsuddin dan Staf Perizinan Rachmawati.

Dikatakan Feny dalam kesempatan tersebut bahwa kunjungan yang dilakukan beberapa hari yang lalu tersebut dalam rangka memonitoring pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual yang telah berjalan kurang lebih selama 5 (lima) bulan.

"Diharapkan petugas loket pada MPP Kabupaten Pinrang telah dapat secara efektif menerima konsultasi dari masyarakat/ pemohon kekayaan intelektual. Selain itu juga dilakukan penyampaian informasi tambahan terkait dengan pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis," Ungkap Feny dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Kamis (18/1/2023).

“Melalui penyelenggaraan Layanan KI pada MPP Kabupaten Pinrang ini diharapkan peran serta pemerintah daerah dalam penyebaran informasi terkait Indikasi Geografis, ungkap Feny. Kabupaten Pinrang sendiri memiliki beberapa potensi Indikasi Geografis, seperti Kopi Robusta Basseang dan Kemiri Pinrang," Lanjutnya.

  • Bagikan