Atas perbuatan para pelaku, Ngajib menegaskan pihaknya menetapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun," kuncinya. (Muhsin/fajar)
Keterangan: Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menggelar ekspose (Foto: Muhsin/fajar)