OPD di Makassar Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi kawasan tanpa rokok (Foto: Shutterstock)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di Makassar akan segera dilaksanakan. Rencananya, itu dimulai dilaksanakan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot).

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, yang juga ketua penegakan KTR Kota Makassar, telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar. Membahas aturan-aturan serta langkah-langkah strategis.

Ia mengungkapkan, langkah awal yang akan pihaknya lakukan dengan memasang stiker-stiker tanda larang merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan.

Stiker tersebut ditempelkan di setiap ruang yang telah dipilih oleh masing-masing OPD.

“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok. Dimulai dari kita dulu lingkup OPD,” ucapnya pada Rabu (24/1/2024) di Balai Kota Makassar.

Firman bilang, untuk tahap awal ada 12 OPD yang akan melakukan penegakan KTR sesuai yang tertera dalam SK. Salah satunya Kominfo dan Bapenda.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin menambahkan untuk 12 OPD tersebut bulan ini akan diberlakukan.

“Kita pasang secepatnya bulan ini stiker tanda larang merokok,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada akhir 2023, Nursaidah mengatakan 2024 akan diberlakukan KTR. Dengan penerapan sanksi sesuai aturan yang ada.

"Nah ini mau dikaji, kalau pemberlakuan denda pastinya berpengaruh terhadap pendapatan kita, tapi dibawa kemana itu uang harus seperti apa itu mekanisnya, harus kita diskusikan dulu," ujarnya saat Evaluasi Pemantauan KTR di Arthama Hotel, Senin (11/12/2023).

  • Bagikan