Nursaidah kengatakan, Makassar telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang KTR. Di aturan tersebut, pelanggar KTR diancam sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan denda hingga Rp50 juta.
"Kita berharap tahun depan, kekurangan sekarang itu sosialisasi. Kalau dalam perda itu dendanya sampai Rp50 juta. Jadi tidak dilarang orang merokok, tapi merokoklah pada tempatnya," jelasnya.
"Perda KTR ini sudah 10 tahun, tapi belum terlihat apa yang kita harapkan. Selama ini belum ada denda," sambungnya. (Arya/Fajar)