FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali yang biasa disapa ARA, menggelar sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan TA 2024 (Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah), bertema sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif angkatan ke-5 di Hotel Grand Asia Makassar.
Sunarti, selaku Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Makassar memberikan materi terkait perda tersebut. Dia menyinggung perlunya edukasi ke masyarakat, khususnya para calon orang tua untuk memberikan ASI eksklusif, karena merupakan salah satu hak bagi anak.
Sulfiani Karim, Kabid Perlindungan Khusus Anak DP3A Kota Makassar menambahkan, sejalan dengan program Wali Kota Makassar yaitu Jagai Anak ta. DP3A pun mempunyai shelter di tiap kelurahan untuk memberikan bantuan bagi warga yang membutuhkan bimbingan.
ARA pun menjelaskan bahwa anak merupakan anugerah Tuhan YME, menjadi penerus bangsa. Maka dari itu, peran ibu dalam membesarkan, dan memberi yang terbaik buat anak adalah kewajiban orang tua.
Dukungan suami di masa awal pasca istri melahirkan, menjadi hal yang penting. ASI adalah anugerah Tuhan kepada ibu yang tidak ada duanya. "Semoga dengan adanya perda ini, mampu memberikan ilmu sekaligus sharing pengalaman bagi masyarakat Makassar," tutur ARA. (fajar)