Pemkot Parepare Tetapkan Nilai Zakat Fitrah, Terendah Rp40 Ribu Tertinggi Rp48 Ribu

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 ini dengan tiga kategori. Adapun beras super per jiwa bila dibayar dengan uang sebesar Rp48 ribu per liter, beras sedang Rp44 ribu, dan beras biasa sebesar Rp40 ribu.

Penetapan dan ketetapan zakat fitrah dan fidyah setelah digelar rapat pleno yang dipimpin Kabag Kesra yang didampingi Kasi Bimas Kemenag H Muh Amin dan Ketua Baznas Saiful di Ruang Data, Senin, 26 Februari 2024.

Kasi Bimas H Muh Amin mengharapkan kepada semua ormas Islam untuk mengajak masyarakat berzakat khususnya di Baznas.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan hasil rapat bersama Kemenag Parepare, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Parepare, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pimpinan Ormas Islam, Lembaga Amal Zakat (LAZ) Bulog, dan Pemerintah Kota Parepare.

Ketua Baznas Parepare Saiful mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini, sesuai dengan masukan dan saran pemerintah daerah dan perwakilan organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan.

Sehingga diputuskan, bahwa kadar zakat fitrah dengan harga beras super adalah Rp48.000, sedangkan beras sedang Rp44 ribu, dan beras murah Rp40 ribu. Sedangkan Fidya mulai Rp25 ribu sampai Rp30 ribu per hari.

“Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas yang nilainya setara 4 liter. Jadi harga yang kita sudah tetapkan yaitu beras super per liter Rp12 ribu dikali 4 jadi Rp48.000 per orang, beras sedang harga Rp11 ribu dikali 4 jadi Rp44 ribu per orang, dan beras murah harga Rp10 ribu per liter dikali 4 jadi Rp40 ribu,“ katanya.

  • Bagikan