Kata dia, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Karena itu, ia meminta seluruh perusahaan melaksanakan Perpres tersebut. “Seluruh perusahaan di Kolaka ini wajib memberikan informasi lowongan kerja,” tegasnya.