"Saya meminta kepada seluruh perangkat daerah agar mengoptimalkan peran dan fungsinya sebagai produsen data," pintanya.
Kepala BPS Wajo, Rustan menyampaikan, dalam peraturan presiden No. 39 tahun 2019 maka dalam penyelenggaraan peraturan daerah harus memenuhi standar dasar, pemetaan data memenuhi kaedah dan menggunakan kode refrensi Data.
Untuk mengukur tingkat ketercapaian satu data Indonesia atau lembaga Instansi Pemda, maka dilakukan pengukuran evaluasi menjadi bagian dalam penilaian reformasi birokrasi.
Nilai evaluasi tahun 2023 sebesar 1,45 persen atau masih dalam kategori kurang, sehingga perlu kerjasama untuk meningkatkan nilai evaluasi penyelenggaraan statistik Wajo tahun 2024 sehingga bisa mencapai minimal 2,6 persen atau kategori baik. (ADV Humas Diskominfotik Wajo)