Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penikaman Maut di Makassar

  • Bagikan
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto

Sekadar diketahui, dalam Pasal tersebut tertulis, "Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun". (Muhsin/fajar)

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto (Foto: Muhsin/fajar)

  • Bagikan