FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi III DPRD Wajo melakukan konsultasi strategis dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Jumat, 14 Maret 2024.
Pertemuan ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD Wajo dan Komisi II DPRD Wajo, yang menekankan dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) terhadap pemerintah daerah dan DPRD Wajo dalam penanganan Participating Interest (PI) 10%.
Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini mengatakan, Ditjen Migas telah menyatakan kesediaannya untuk membantu koordinasi dengan SKK Migas dalam mempercepat proses administratif dan teknis yang diperlukan.
Saat ini, kata politisi Demokrat itu progres PI 10% baru berada pada tahap kedua dari sepuluh tahapan yang harus dilalui, menunjukkan masih banyak langkah yang harus ditempuh.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Andi Senurdin, SKK Migas telah mengambil inisiatif dengan mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi untuk menindaklanjuti aspek-aspek yang perlu diperbaiki, termasuk kelengkapan administrasi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses yang selama ini terhambat dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37/2016 tentang PI 10%.
"Ada harapan besar agar PI 10% tidak hanya berfokus pada konsumsi listrik, tetapi juga dapat dikembangkan untuk mendukung kegiatan lain yang dapat meningkatkan PAD Wajo. Inisiatif ini diharapkan dapat membawa kemajuan signifikan bagi perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat Wajo.