Pelaporan SPT Maros-Pangkep Baru 60 Persen

  • Bagikan

Dimana terhitung mulai 1 Juli 2024, NIK akan ditetapkan menjadi nomor NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

"Kebijakan ni untuk mendukung program Single identity Number. Serta memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak yang merupakan penduduk Indonesia,"ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyampaikan meskipun tingkat pelaporan pajak di Kabupaten Maros-Pangkep baru mencapai 60 persen secara keseluruhan.

Namun untuk di lingkup ASN Pemkab Maros sudah mencapai 95 persen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Maros telah hampir menyelesaikan pelaporan.

Chaidir Syam juga mengapresiasi upaya KPP dalam meningkatkan transparansi pajak secara online dan berharap pelaporan pajak dapat segera diselesaikan.

Dia mendukung pemadanan antara nomor NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena dianggap akan memudahkan pendataan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Maros.

"Ini tentunya akan lebih memudahkan pendataan wajib pajak, sehingga akan pendapatan pajak bisa lebih maksimal,"tutupnya. (rin/fajar)

  • Bagikan