Pelaporan SPT Maros-Pangkep Baru 60 Persen

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Hingga kini pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang atau pribadi Maros-Pangkep baru mencapai sekitar 60 persen.

Padahal batas akhir pelaporan SPT-nya hanya sampai 31 Maret 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros, Khris Rolanto, dalam kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2023, Selasa, 19 Maret.

"Makanya kita adakan pekan panutan SPT tahunan ini, sebagai upaya mendorong kepatuhan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2023 dari para wajib pajak di Kabupaten Maros-dan Pangkep agar bisa melaporkan secara tepat waktu," jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, sampai hari ini belum 100 persen wajib pajak orang pribadi yang melakukan pelaporan SPT tahunannya.

"Batas akhirnya masih sampai Maret, tapi sekarang baru 60 persen yang melaporkan SPTnya. Sisanya 40 persen kami harapkan bisa melaporkan tepat waktu," katanya.

Dia juga berharap dengan adanya Bupati Maros yang melakukan pelaporan SPT pajaknya secara cepat bisa menjadi panutan seluruh wajib pajak.

"Masih ada waktu 12 hari untuk bisa melaporkan SPT tahunannya. Kalau diperhatikan batasnya 31 Maret tapi kan itu tanggal merah. Tapi wajib pajak tetap kita beri kemudahan untuk melakukan pelaporan SPT secara online melalui DJP Online,"ungkapnya.

Diakuinya pembayaran pajak sangatlah penting bagi kelancaran pembiayaan negara.

Tidak hanya itu, pihaknya akan terus berupaya mereformasi pelayanannya untuk wajib pajak, dengan meningkatkan sistem perpajakan dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti yang telah dilakukan dengan Kabupaten Maros.

  • Bagikan