FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus politik uang atau money politic yang melibatkan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna (Sadap), di Dapil I Sulsel kini telah diambil alih oleh pihak Kejaksaan.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah melimpahkan kasus ini ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Senin (18/3/2024) kemarin, dan kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan Sadap, yang merupakan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, dalam dugaan praktik politik uang di Dapil I Sulsel.
Penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar telah mencapai tahap yang dianggap cukup untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
"Kemarin sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya, sudah P21 (kasus Syarifuddin Daeng Punna)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Rabu (20/3/2024).
Pelimpahan kasus ini juga turut dibenarkan pihak Kejari Makassar.
Namun saat ditanyakan apakah Syarifuddin Daeng Punna langsung ditahan sambil menunggu proses hukum selanjutnya, Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah emoh memberikan keterangan terlalu jauh.
"Iya, sudah tahap dua kasusnya," singkat Alamsyah.
Sebelumnya diberitakan, sempat viral saat bagi-bagi uang pecahan Rp50 ribu, Caleg itu kini telah ditetapkan tersangka.
Sosok yang terlihat dalam video itu adalah Syarifuddin Daeng Punna, yang akrab disapa Sadap. Sadap merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat.
Ditegaskan Devi, atas perbuatannya, Sadap dikenakan Pasal 458 ayat 13 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Kita terapkan Pasal 458 undang-undang pemilu," kuncinya. (Muhsin/fajar)