Aniaya Mahasiswa karena Tak Diberi Rokok, Pegawai BUMN Menginap di Hotel Prodeo

  • Bagikan
ILUSTRASI. Tahanan diborgol. (pixabay)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa yang viral karena menolak memberikan rokok di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku tersebut adalah HFR alias Hafis (21), seorang karyawan BUMN, yang diamankan di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Senin (25/3/2024) dini hari.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tamalanrea di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Jerryadi.

Hafis kini akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku atas perbuatannya dalam kasus pengeroyokan tersebut, bersama dengan rekannya bernama Rafli yang telah ditangkap lebih dulu.

Diceritakan Jeriady, pengeroyokan itu terjadi dalam indekos di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Selasa (19/3/2024) lalu.

"Sekitar pukul 02.00 wita dinihari, seorang pelaku yang menggunakan sweater putih mendekati korban sambil mengatakan, kak ada rokok ta?," ujar Jeriady menirukan gaya bicara pelaku, Senin (25/3/2024).

Lanjut Jeriady, karena korban tidak merokok maka dia mengatakan tidak memiliki rokok.

"Pelaku masih bertanya dengan pertanyaan yang sama sebanyak dua kali sehingga korban merasa risih dan kemudian bertanya kepada pelaku tersebut, minum ki kak?," tukasnya.

Mengaku sedang dalam pengaruh minuman keras (miras), pelaku bertanya balik kepada korban.

"Korban (bilang), saya permisi dulu mau naik ke kost, pada saat korban berada di sekitaran tangga, pelaku langsung melakukan penganiayaan," Jeriady menuturkan.

Akibatnya, kata Jeriady, korban megalami luka lebam pada bagian wajah.

  • Bagikan