Tim Gabungan Kementerian ATR/BPN Bersama Pemkab Takalar Melakukan Pemulihan Fungsi Ruang di Desa Aeng Batu-Batu

  • Bagikan

"Setelah ditindaklanjuti, terduga H. Sibali berkomitmen akan melakukan pengerukan pasir yang sudah menutupi area tata ruang selama tiga bulan kedepan dan mengurus perizinan untuk dilegalkan" pungkas H. Hasbi.

Ia berharap mudah-mudahan fungsi penataan ruang ini bisa kembali seperti sediakala dan bermanfaat bagi masyarakat.(*)

  • Bagikan