Setiap kemasan AMDK juga harus memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan kualitas dan keamanannya. SNI 3553:2015 tentang air mineral diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI air mineral, air demineral, air mineral alami dan air minum embun secara wajib.
Artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri dalam negeri maupun impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh Lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Bermacam regulasi dibuat untuk menjamin keamanan pangan. Setiap produsen AMDK tentu menerapkan praktik produksi yang ketat dan higienis. Menurut studi yang diterbitkan dalam "Journal of Food Protection" standar kebersihan yang tinggi selama proses produksi dapat meminimalkan risiko kontaminasi mikroorganisme dan bahan berbahaya pada kemasan.
Industri AMDK juga secara rutin melakukan pengujian kualitas pada kemasan mereka. Pengujian ini mencakup ketahanan terhadap tekanan, ketahanan terhadap suhu ekstrem, dan pengujian lainnya. Data dari The International Bottled Water Association (IBWA) menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen AMDK mematuhi atau melebihi standar yang ditetapkan.
Wiyu menjelaskan, dibutuhkan banyak sekali konsumsi air yang sudah terpapar zat pembentuk plastik AMDK agar memberikan dampak kesehatan bagi tubuh. Dosen ilmu plastik di universitas Jerman ini melanjutkan, hal tersebut juga telah menjadi perhatian seluruh badan kesehatan dunia sehingga menetapkan ambang batas aman.