FAJAR.CO.ID, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 bagi para pekerja.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Nuryadi Minggu, 31 Maret.
Dia menjelaskan kalau posko pengaduan THR ini merupakan tindak lanjut M/2/HK.04.00/111/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2024.
"Untuk pengaduan THR bisa melalui offline dan online," katanya.
Lebih lanjut kata dia, untuk layanan offline dibuka di kantor DPMPTSP setiap hari jam kerja.
"Layanan pengaduaan ini sudah dibuka sejak 25 Maret hingga 09 April mendatang. Diman untuk laporan secara online bisa melalui layanan nomor telepon ke 0821 9500 8881, 0882 4717 0087 dan 0853 4224 7447," jelas Mantan Kadis Sosial ini.
Selanjutnya kata dia, laporan yang masuk ke posko akan ditindaklanjuti dengan cara melaporkan perusahan tersebut ke provinsi.
"Apabila ada aduan maka Dinas Kabupaten/Kota akan koordinasikan ke pengawas Provinsi nanti pengawas yang memberikan sanksi bagi badan usaha yang tidak memberikan THR," urainya.
Olehnya itu Nuryadi mengingatkan agar para pengusaha wajib memberikan THR ke pekerjanya tepat waktu.
"Kami harap perusahaan membayarakan THR keagaaman secara penuh dan lebih awal sebelum hari raya, dan tidak dicicil,"imbaunya.
Dia menambahkan kalau berdasarkan aturan, THR keagamaan itu diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya.
Sementara itu Kabid Hubungan Industrial pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros, Asmawaty mengatakan untuk saat ini data, jumlah badan usaha yang ada di Maros dan wajib memberrikan THR ke pekerjanya sekitar 492.