- Cahaya Ujung Swalayan
Jumlah Tenaga Kerja 25 orang
Hari Ini akan dibayarkan - Toko Sekawan
Jumlah Tenaga Kerja 22 orang
Sudah dibayarkan - SPBU Patung Pemuda (PT. Handrima Abadi)
Jumlah Tenaga Kerja 14 orang
Sudah dibayarkan - SPBU Ujung Bulu
Jumlah Tenaga Kerja 21 orang
Sudah dibayarkan - SPBU Lumpue
Jumlah Tenaga Kerja 12 orang
Belum dibayarkan - Duta Irama
Jumlah Tenaga Kerja 8 orang
Masih ada 3 orang karyawan yang belum mendapatkan THR
Pembayaran THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Diatur pula di Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selanjutnya, Surat Edaran Walikota Parepare No : 565/109/Disnaker, tanggal 27 Maret 2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan :
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan. (*)