Pemkot Parepare Sidak di Perusahaan, Pastikan Tenaga Kerja Dapat THR

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, PAREPARE - Pemkot Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM turun inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan. Tim disnaker turun mengecek pembayaran Tunjangan Hari Raya tenaga kerja, Kamis 5 April 2024.

Sidak dipimpin Kepala Disnakerkop UMKM Parepare, Basuki Busrah. Tim disnaker langsung mengecek pembayaran THR di pemilik perusahaan. Mereka juga langsung bertanya ke tenaga kerja.

"Pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Jadi kami memastikan perusahaan memberikan THR kepada tenaga kerjanya," ungkap Kadisnaker Basuki Busrah.

Dari hasil pantauan, Basuki mengatakan rerata perusahaan telah memberi THR ke para pekerjanya. Dia juga mengungkapkan ada perusahaan yang baru akan memberi THR kepada pekerjanya dalam waktu dekat

"Dari hasil pemantauan pada beberapa perusahaan, rata-rata sudah menyalurkan atau membayarkan THR kepada semua karyawannya. Hanya ada beberapa perusahaan yang akan membayarkan pada hari ini dan paling lambat besok," jelasnya.

Basuki menekankan semua pekerja wajib diberi THR meski masa kerjanya di bawah satu tahun. Dia menemukan ada beberapa perusahaan yang tak membayar THR pekerja karena masa kerjanya belum setahun

"Adapun perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah 1 tahun. Kami timbau harus membayarkan THR-nya secara proporsional berdasarkan lama masa kerjanya," kata dia.

Adapun enam perusahaan yang dikunjungi Disnaker yakni

  • Bagikan