Pemkot Parepare Sidak di Perusahaan, Pastikan Tenaga Kerja Dapat THR

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)
  1. Cahaya Ujung Swalayan
    Jumlah Tenaga Kerja 25 orang
    Hari Ini akan dibayarkan
  2. Toko Sekawan
    Jumlah Tenaga Kerja 22 orang
    Sudah dibayarkan
  3. SPBU Patung Pemuda (PT. Handrima Abadi)
    Jumlah Tenaga Kerja 14 orang
    Sudah dibayarkan
  4. SPBU Ujung Bulu
    Jumlah Tenaga Kerja 21 orang
    Sudah dibayarkan
  5. SPBU Lumpue
    Jumlah Tenaga Kerja 12 orang
    Belum dibayarkan
  6. Duta Irama
    Jumlah Tenaga Kerja 8 orang
    Masih ada 3 orang karyawan yang belum mendapatkan THR

Pembayaran THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Diatur pula di Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selanjutnya, Surat Edaran Walikota Parepare No : 565/109/Disnaker, tanggal 27 Maret 2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan :
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan. (*)

  • Bagikan