Pastikan Pembagian THR, Disnaker Parepare Sidak Sejumlah Perusahaan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Pemkot Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM turun inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan.

Tim Disnaker turun mengecek pembayaran Tunjangan Hari Raya pekerja di berbagai perusahaan, Kamis 5 April 2024.

Sidak dipimpin Kepala Disnakerkop UMKM Parepare, Basuki Busrah.

Tim disnaker langsung mengecek pembayaran THR di pemilik perusahaan. Mereka juga langsung bertanya ke tenaga kerja.

Dari hasil pantauan, Basuki mengatakan rerata perusahaan telah memberi THR ke para pekerjanya. Dia juga mengungkapkan ada perusahaan yang baru akan memberi THR kepada pekerjanya dalam waktu dekatBasuki menekankan semua pekerja wajib diberi THR meski masa kerjanya di bawah satu tahun.

Dia menemukan ada beberapa perusahaan yang tak membayar THR pekerja karena masa kerjanya belum setahun.(*)

  • Bagikan