Bunuh dan Kubur Istri di Rumah, Pria di Makassar Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Hengky (43), pria yang tega bunuh dan kubur istrinya di dalam rumah (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mendekam di hotel prodeo, Hengky nampaknya akan menghadapi penyesalan terbesar dalam hidupnya.

Saat ini, Hengky terancam hukuman mati usai ditetapkan berstatus tersangka dan dijerat dengan dua pasal berlapis.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Sementara, bunyi Pasal 338 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

"Dari hasil pemeriksaan dan untuk penerapan pasalnya kita terapkan Pasal 340 KUHP untuk primernya kemudian subsider Pasal 338 KUHP," ujar Ngajib, Selasa (16/4/2024) malam.

Dijelaskan Ngajib, alasan diterapkannya Pasal 340 KUHP terhadap Hengky karena saat ingin menghabisi nyawa istrinya J (35), telah direncanakan.

"Kenapa saya terapkan itu (pasal berlapis), karena kita ada dugaan adanya perencanaan yang dibuat oleh pelaku (sebelum menghabisi nyawa istrinya)," sebut Ngajib.

Selain itu, kata Ngajib, pasal lain yang terancam menjerat Hengky adalah pasal penganiayaan.

Mengingat, di Mapolrestabes Makassar terdapat dua laporan. Kasus pembunuhan istrinya dan penganiayaan terhadap anak pertamanya yang masih berusia 17 tahun.

"Jadi dua laporan. Satu laporan penganiyaan terhadap anak-anaknya dan kedua pembunuhan terhadap istrinya. Jadi Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandasnya.

  • Bagikan