FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus suami bunuh dan kubur istri dalam rumah di Jalan Kandea 2, Kecamatan Bontoala, kota Makassar sepertinya berbuntut panjang.
Pasalnya, Polrestabes Makassar sementara mendalami terkait kemungkinan tersangka Hengki (43) mengonsumsi narkoba.
"Tentunya kita tindaklanjuti. Kita akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaa apakah benar (pelaku menginsumsi narkoba)," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Jumat (19/4/2024).
Selain itu, Ngajib menuturkan, pihaknya telah melakukan tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) terhadap tulang belulang almarhumah Jumatia (35).
"Kita tes DNA untuk membuktikan bahwa korban betul-betul adalah keluarga daripada pelaku," sebutnya.
Polisi juga melakukan pemeriksaan psikiater terhadap Hengki. "Kemudian kita melakukan pemeriksaan psikiater terhadap si pelaku," tandasnya.
Sementara untuk anak korban berinisial VI (17) bersama adiknya telah diberikan pendampingan psikologi.
Sebelumnya diberitakan, puluhan adegan diperagakan dalam rentan waktu sekitar tiga jam pada rekonstruksi kasus suami bunuh dan kubur istri dalam rumah di Jalan Kandea, Kecamatan Bontoala, Kamis (18/4/2024).
Pantauan fajar.co.id, sepanjang rekonstruksi yang dilakukan dari pukul 11.00 Wita hingga 13.00 Wita, memerankan 51 adegan.
Saat rekonstruksi, penyidik membacakan seluruh kegiatan Hengki (43) ketika menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.
"Tersangka memukul hidung, memukul pipi menggunakan tangan kanan," kata penyidik sambil diikuti tersangka.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga memukul pipi bagian kiri dengan tangan kanan.