FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak menerima kunjungan Tim dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) di Ruang Kepala Kantor Wilayah, Selasa (23/4).
Kunjungan ini dalam rangka melakukan kegiatan “Koordinasi Awal Dalam Rangka Penyusunan Kajian dan Rekomendasi Terhadap Undang – Undang No.1 Tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah”.
Tim BPIP RI dipimpin Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi, Johan Johor Mulyadi bersama dengan 5 anggota tim lainnya.
"BPIP akan melakukan pengkajian dan Analisis evaluasi terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Materi yang akan dievaluasi terkait pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang dikecualikan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan energi terbarukan, yang merupakan salah satu pajak daerah yang diatur dalam UU tersebut dari sisi keadilan yang merupakan salah satu nilai yang terkandung dalam Pancasila," ungkap Johan.
Untuk itu, menurut Johan, BPIP akan mengikutsertakan analis hukum dari kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, karena provinsi ini merupakan salah satu daerah yang menjadi sampel dalam kegiatan analisis dan evaluasi tahun 2024 yang dilakukan oleh BPIP.
Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengapresiasi kunjungan ini. "Apresiasi atas kunjungan yang dilakukan oleh Tim dari BPIP RI. Kanwil Sulsel siap berkolaborasi dan bekerjasama dalam melakukan pengkajian terhadap Undang-undang tersebut," ujar Liberti.