FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Pemkab Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melakukan inspeksi pada beberapa bangunan yang ada di wilayah ibukota kabupaten Takalar. Jumat, 26 April 2024 siang.
Dinas PU menggandeng Satpol PP Takalar dengan agenda utama penertiban izin bangunan sesuai regulasi terbaru yang telah ditetapkan.
Beberapa titik yang diinspeksi tim tersebut, ditemukan satu bangunan yang melanggar regulasi dan perizinan.
"Dari inspeksi hari ini dengan kolaborasi Satpol, terjaring satu bangunan yang sedang berproses. Bangunan rumah tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)." kata Kadis PUTR Takalar, Budiar Rosal Saleh.
Rumah dimaksud berada tepat di depan Rumah Jabatan Bupati Takalar. Rumah yang dikelilingi pagar tinggi tersebut terkesan eksklusif dari pandangan dunia luar.
"Hasil inspeksi, bangunan tersebut juga melanggar keputusan bupati mengenai tata ruang. Ruas jalan Fitrah di sekitar Rujab Bupati ditetapkan zona perkantoran." urainya.
Dinas PU menegaskan telah menyampaikan kepada pelaksana bangunan tersebut untuk menghentikan proses pembangunan.
"Kami tegaskan agar menghentikan pembangunannya. Pelanggaran aturannya sangat jelas." kunci Budiar. (fajar)