"Kemudian pelaku menghubungi istri untuk bertemu, namun tidak mau dan dimatikan teleponnya, pelaku mengirimkan pesan kepada istrinya, berisi, Cek saja CCTV apa yang akan saya lakukan," bebernya.
Keesokan harinya, lanjut Idris, pelaku mengambil jirigen dan membeli bensin di jalan Kandea sebanyak Rp48 ribu.
"Setelah itu, pelaku kembali ke rumah Feni, dan menyiram teras menggunakan bensin tadi. Kemudian menyalakan api," tukasnya.
Melihat api yang sudah membesar, Idris mengungkapkan pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan lokasi kejadian.
Ditegaskan Idris, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana. "Acaman pidana hukuman paling lama 15 tahun," tandasnya.
Sekadar diketahui, selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu buah jirigen dalam kondisi setengah sudah terbakar, switer hitam, helm hitam, celana jeans, dan balok. (Muhsin/fajar)