Hari Pendidikan Nasional 2 Mei ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959. Hal itu merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini.
Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki berjasa di dunia pendidikan, Ki Hajar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889. Peringatan Hari Pendidikan Nasional setiap tanggal 2 Mei tidak hanya mengenang hari kelahiran Ki Hajar Dewantara sebagai Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun juga merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan. (Humas Pemda)