FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan mendapat gaji ke-13 secara penuh tahun ini. Aturannya sudah keluar.
Regulasi itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut dapat gaji ke-13. Jika merujuk pada aturan tersebut.
Lalu bagaimana di Makassar?
Gaji ke-13 di Makassar bakal cair bulan Juli mendatang. Diperuntukkan oleh seluruh ASN lingkup Pemkot Makassar.
“Pembayarannya bulan 7 untuk seluruh ASN,” Kata Staf Fungsional Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Indra P. Ingkiriwan saat ditemui di kantornya di Balai Kota Makassar, Selasa (14/5/2024).
Lalu bagaimana PPPK penerimaan tahun 2023?
Pemerintah Kota Makassar menerima tiga formasi PPPK pada tahun 2023. Yakni tenaga teknis, kesehatan, dan guru.
Tenaga teknis dan kesehatan dilantik pada 1 April 2024. Sementara PPPK guru dilantik pada 29 April 2024.
BPKAD Makassar menyebut penerimaan gaji ke-13 bagi PPPK penerimaan 2023 itu terganting pada orangnya masing-masing. Apakah namanya sudah terdaftar dalam pengajuan penerimaan atau tidak. Iti semua bergantung pada waktu pelaporan tempat mereka ditempatkan.
“Kalau yang Terima THR (Tunjangan Hari Raya akan menerima gaji 13 juga,” ucap Indra.
Sampai saat ini, gaji pertama PPPK penerimaan 2023 belum dibayarkan. Tenaga teknis dan kesehatan bakal dibayar Juni mendatang. Sementara guru Juli mendatang. (Arya/Fajar)