"APIP yang kuat dan independen dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara bisa menjadi tiang dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, APIP memiliki peran yang sangat vital utamanya dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara. Seiring dengan penggunaan anggaran yang semakin besar dalam membiayai berbagai program pembangunan," tegas Akbar Ali.
Dia menekankan, APIP harus lebih proaktif dalam memberikan pembinaan dan konsultasi kepada instansi pemerintah. APIP harus dapat memainkan peran sebagai pemberi peringatan dini (early warning system), penasihat terpercaya (trusted advisor), dan penjamin kualitas (quality assurance) dengan optimal.
Inspektur Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad dalam kesempatan sama mengungkapkan, pada 2024 area intervensi Aksi Penegakan Korupsi mengalami perubahan.
Perubahan area indikator pencegahan korupsi pada 2024 berupa pemisahan area perencanaan dan penganggaran, serta perluasan area perizinan dengan memasukan sektor layanan publik.
Ada delapan area intervensi Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK pada 2024, yakni Perencanaan; Penganggaran; Pengadaan Barang dan Jasa; Layanan Publik; Pengawasan APIP; Manajemen ASN; Pengelolaan BMD; Optimalisasi Pajak.
"Dari delapan area itu masing-masing terdapat indikator keberhasilan yang wajib dilengkapi dengan dokumen sesuai pedoman pelaporan dan pengisian dokumen capaian dan pencegahan korupsi pemerintah daerah tahun 2024. Dan saat ini masih dilakukan upload dan verifikasi dokumen pemenuhan MCP KPK untuk triwulan kedua," ungkap Iwan.