Pabrik Gula yang Tak Manis bagi Petani Takalar, Hidup Penuh Ancaman di Lahannya Sendiri

  • Bagikan
Angkutan hasil perkebunan tebu di kawasan PTPN XIV Takalar.(FOTO: SAKINAH/FAJAR)

Padahal kehadiran BUMN sejak tahun 1973 itu harusnya membantu menyejahterakan para petani. Namun, dibawah komando Erick Thohir selaku Menteri BUMN, tetap tak mengubah kondisi dan status hak tanah ribuan warga di Kecamatan Bolongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar itu.

DL memperjuangkan tanahnya sendiri dan hidup dengan bayang-bayang ancaman perusahaan tebu itu yang kerap kali menjadikan aparat sebagai pasukan yang siap menjaga dari warga sekitar yang hanya ingin memperjuangkan hak tanahnya yang diambil sepihak dan secara sewenang-wenang dengan melakukan pengursakan lahannya.

Ia menyebut orang tuanya dulu tak bisa berbuat banyak, sebab apabila tidak diberi maka akan dibunuh atau dipenjara. Padahal ia mengaku orang tuanya itu memegang rinci sebagai bukti kepemilikan tanah waktu itu sebelum pengurusan sertifikat hak milik diterbitkan.

"Sudah sering disini terjadi konflik. Harapan kami hanya ingin tanah kami dikembalikan. Dulu orang tua kami yang kelola. Begitu ada perusahaan masuk itu diklaim. Dulu kan belum ada pembuatan sertifikat seperti sekarang-sekarang ini. Makanya yang jadi pegangan kami itu sebatas bukti bayar pajak dan sama sekali tidak ada ganti ruginya,” paparnya.

Ia menceritakan setiap ingin mengambil kembali tanahnya. Ia harus berhadapan dengan aparat dari Brimob yang disiagakan. Tak sedikit pun warga sekitar yang sudah mendekam di penjara akibat melawan pihak perusahaan.

"Banyak yang korban, diintimidasi, sudah banyak yang dipenjara bahkan dibunuh itu karena mereka mempertanyakan lahannya. Justru mereka yang jadi korban, sehingga kami ketakutan, dulu itu kejam, makanya sekarang kita tidak berani tanyakan dan sentuh itu lahan kami sendiri, daripada ribut,” ungkapnya.

  • Bagikan