FAJAR.CO.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan maupun dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL menyangkal bahwa dirinya terlibat melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan dan dituntut," kata SYL saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Selama bertugas sebagai Mentan, kata SYL, dirinya selalu mengingatkan kepada aparatur pemerintah harus memiliki etos kerja, dedikasi dan loyalitas terhadap tanggung jawabnya sebagai aparatur negara. Hal itu selalu diimbau SYL dalam setiap rapat di lingkungan Kementan.
"Selaku pembantu Presiden tentunya saya memiliki harapan besar agar bisa berkontribusi besar kepada negara di bidang Pertanian. Demi tujuan itulah saya bekerja tanpa mengenal lelah agar target yang telah ditetapkan oleh Presiden dapat tercapai," ucap SYL.
Ia mengutarakan, selama sidang ini digelar, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa sangat membunuh karakternya. Bahkan kehormatan pribadi dan keluarga.
"Sidang ini telah berlangsung selama 20 kali sidang dengan dinamika keterangan para saksi yang secara luar biasa berdampak membunuh karakter saya, serta menyerang diri dan kehormatan pribadi saya beserta keluarga," ujar SYL.
Ia pun menyesalkan, proses kasus hukum yang melilitnya telah membangun framing yang liar. SYL heran terhadap pihak-pihak yang membangun opini menyesatkan itu.