FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan insentif bulanan di luar gaji atau upah yang diberikan kepada pegawai, meliputi tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, dan tunjangan umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja, dan kedisiplinan.
Namun di Sidrap, Sulawesi Selatan, TPP ASN hanya dicairkan untuk lima bulan pada tahun anggaran ini, yang berdampak pada stabilitas ekonomi lokal dan kesejahteraan pegawai pemerintah daerah.
Kabid Perencanaan Bappelitbangda Sidrap, Adli Lukman, TPP ASN seharusnya dibayar 12 bulan setiap tahun.
"Soal pencairan bisa kita konfirmasi ke bagian Keuangan BKAD," kata Adli Senin, 8 Juli 2024.
Kepala BKAD Sidrap, Sahabuddin, TPP ASN untuk tahun anggaran 2024 baru terbayarkan sekitar Rp12 Miliar atau baru 4 bulan.
"Setiap bulan itu TPP ASN sekitar Rp3 Miliar untuk kurang lebih enam ribu ASN termasuk di sekretariat DPRD Sidrap," jelasnya.
Menurut Sahabuddin, pencairan untuk bulan ke-5 dan ke-6 akan menyusul, dan bonus TPP THR serta TPP gaji 13 akan diusulkan pada perubahan anggaran.
“TPP ASN akan dibayarkan selama 9 bulan plus bonus, namun tetap menyesuaikan kemampuan daerah,” tandasnya.(eby)