FAJAR.CO.ID, SINJAI - Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin (8/7/2024).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD M. Takdir, Anggota Komisi I DPRD Darwis, Muh. Dahlan, Zahra Usman dan Nurfa Damayanti.
Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa menyampaikan bahwa rapat ini digelar karena adanya dua aspirasi atau aduan dari masyarakat yakni terkait pemberhentian Anggota BPD di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe dan aspirasi kedua adanya tuntutan masyarakat untuk menghentikan Kepala Dusun Pattiroang, Desa Bontotengnga, Kecamatan Sinjai Borong.
“Terkait adanya kedua aspirasi kami berharap pertemuan ini dapat menemukan solusi atas permasalahan yang yang terjadi dibawah,” ucapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Dinas PMD Aniwati Amir menjelaskan bahwa terkait pemberhentian Anggota BPD di Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe telah melalui proses dan mekanisme yang semestinya yang dimulai dari proses verifikasi administrasi apakah memenuhi syarat ataupun tidak.
“Sebelum pemberhentian itu dilakukan kami melakukan proses administrasi pak, apakah layak diberhentikan atau tidak. Dari hasil proses verifikasi itu kami melihat ada unsur yang dipenuhi pada regulasi yang tercantum yakni yang bersangkutan tidak menghadiri rapat BPD selama 6 kali berturut-turut disertakan dengan bukti absensi yang dilampirkan, olehnya itu pemberhentian anggota BPD di Desa Bua telah memenuhi syarat,” jelasnya.