FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Kerja sama yang apik, antara Bea Cukai Parepare dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidrap, membuahkan hasil menggagalkan perdaganan rokok ilegal di wilayah Sidrap
Dalam sebuah operasi bersama, tim menemukan penemuan mobil kampas yang sedang mengangkut rokok ilegal di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Rabu, 10 Juli 2024.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menanggulangi perdagangan rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara namun juga masyarakat secara luas.
Penemuan ini mengindikasikan tingginya tingkat kesigapan dan sinergi yang kuat antara kedua instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku perdagangan ilegal ini, diharapkan dapat memberikan peringatan serius bagi pihak-pihak yang berupaya merusak aturan serta merugikan masyarakat.
Menurut Kepala Bea Cukai Parepare, peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah dan penegak hukum sangatlah penting dalam memberantas praktik ilegal seperti ini.
"Kita berharap, dengan adanya tindakan preventif seperti ini, perdagangan rokok ilegal dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari dampak negatif yang ditimbulkan," ujar Kepala Bea Cukai Parepare dalam keterangan resminya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sidrap, Usman Demma, penindakan terhadap rokok ilegal ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil bagi semua pihak.