FAJAR.CO.ID, PALOPO - Pemerintah Kota Palopo bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Memory of Understanding (MoU), terkait pemberian iuran bagi nelayan.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani, SH, M.Si dan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, Mu’minati, Rabu (10/07/2024) bertempat di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Palopo.
Kepala Dinas Perikanan Kota Palopo, Charlie S.Hut., MM., dalam laporannya mengatakan, program tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Program ini sudah dimulai di tahun 2022 untuk 48 pelaku usaha perikanan, di mana mereka diberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan,” kata Charlie.
"Begitupun tahun 2023, ada 2.000 orang pelaku usaha perikanan yang diberikan perlindungan jaminan yang sama,” tambahnya.
Di tahun 2024, kata Charlie, Pemkot memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan stimulan iuran 6 (enam) bulan dengan premi Rp16.800,- per orang per bulan atau sejumlah Rp.201.600.000.
“Itu bersumber dari APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024 yang diberikan kepada 2.000 (dua ribu) masyarakat nelayan di Kota Palopo,” katanya.
Charlie berharap, perhatian kepada masyarakat nelayan tidak hanya sampai pada 6 (enam) bulan, namun dapat menjadi program pokok dari Dinas Perikanan Kota Palopo ditahun-tahun mendatang.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Mu'minati menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Palopo atas kerjasamanya.