FAJAR.CO.ID, PAREPARE – Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Parepare, Andi Sundari, Senin 15 Juli 2024, bersilaturahmi dengan Sekda Kota Parepare Muh Husni Syam mengkoordinasikan tindak lanjut perjanjian kerja sama penagihan opsen pajak kendaraan bermotor di Parepare.
Sekda Parepare menginstruksikan kepada perangkat daerah di Parepare untuk mendukung program yang dilakukan oleh UPTB Pendapatan Wilayah Parepare.
Sekda didampingi Kepala Badan Keuangan Prasetyo Catur Kristianto dan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Parepare.
Sedangkan Kepala UPTB Parepare didampingi Kepala Seksi Penagihan dan Pendataan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, serta Kepala Seksi Pelayanan.
Opsen pajak daerah mulai berlaku 1 Januari 2025 di seluruh Indonesia termasuk di Sulsel.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak (WP). Satu dari beberapa kebijakan terkait dengan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ialah kebijaan opsen. (alim)
Saat apel virtual Senin 15 Juli 2024, Pj Gubernur Sulsel Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH, MH. meminta OPD Sulsel bekerja dengan maksimal dan mengutamakan kepentingan masyarakat.