FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Romy Harminto, memberikan tanggapan terkait pemberitaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel yang menyebut adanya 31 petugas KPU yang teridentifikasi sebagai anggota partai politik (parpol).
Dalam keterangannya, Romy Harminto mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut telah diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
"Pada dasarnya, kami telah meminta data tersebut kepada Bawaslu Provinsi. Namun, data yang disampaikan berada di Bawaslu kabupaten/kota, sehingga kami agak kesulitan mengidentifikasinya," ujarnya.
Romy juga menyampaikan apresiasinya atas temuan dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu. "Kami sangat menghargai temuan uji petik yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu," tambahnya.
Terkait perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), Romy menjelaskan bahwa ada beberapa nama yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, hal ini telah diklarifikasi oleh yang bersangkutan dengan surat pernyataan bermaterai yang menyanggah keanggotaan tersebut.
"Hal ini sesuai dengan surat keputusan terkait perekrutan tenaga pantarlih oleh KPU RI. Sehingga secara prosedural hal tersebut sudah terlaksana," jelasnya.
Romy juga menyinggung mengenai penempelan stiker pada Kartu Keluarga (KK) baru yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri. "KK baru yang tidak terdaftar di DP4 masuk dalam kategori 'pemilih potensial' dan didaftarkan di 'Form Pemilih Potensial'," terang Romy.