FAJAR.CO.ID, SIDRAP — Dalam upaya memberantas kejahatan narkotika, terutama sabu-sabu, Kapolres Sidrap yang baru, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., menunjukkan komitmen yang kuat. Pada Senin, 22 Juli 2024, ia mengungkapkan adanya kasus pencucian uang (TPPU) terkait kasus narkotika sabu-sabu yang sedang ditanganinya.
Dalam acara press release yang dihadiri Wakapolres dan Kasat Narkoba, Kapolres Taherong menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan TPPU merupakan langkah penting dalam memerangi peredaran narkotika di Sidrap. Kasus TPPU yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap bermula dari laporan polisi pada 8 Januari 2024.
Tersangka dalam kasus ini adalah Helly Anwar, alias Helly bin Masse, yang terlibat dalam dugaan TPPU. Helly, seorang wiraswasta, harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. Barang bukti yang disita termasuk sebidang tanah di Kelurahan Lakessi, uang tunai, dan dokumen terkait pembelian tanah.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, menekankan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang ini dilakukan dengan serius untuk memerangi peredaran narkotika. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengungkapan kasus TPPU ini sebagai bukti komitmen Kapolres Sidrap dalam memberantas kejahatan narkotika dan pencucian uang. Dengan langkah tegas ini, diharapkan para pelaku kejahatan narkotika akan merasa terancam dan terdorong untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kriminal. (edy/fajar)