Beranda Hukum Tersandung Korupsi BPNT, 3 Orang Ditetapkan Tersangka, 1 di Antaranya Pendamping Tersandung Korupsi BPNT, 3 Orang Ditetapkan Tersangka, 1 di Antaranya PendampingHamsah Umar - HukumRabu, 24 Juli 2024 20:04Rabu, 24 Juli 2024 20:04 Bagikan Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wajo "Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," kuncinya. (Muhsin/fajar) Laman: 1 2 Bagikan Komentar Baca JugaAhli Waris alm. Prof. Fakhruddin Menang di MA, BPN Pangkep Didesak Segera Hapus Sertifikat BerperkaraTuduhan Korupsi Tidak Terbukti, Prof Basri Modding Minta Pihak Kampus UMI – Yayasan Pulihkan Nama Baik dan Minta MaafKorban Arisan Bodong, Murti Mira Laporkan Selebgram dan Pemilik Skincare Yubel Ayu Purnama ke PolisiDiseruduk Ratusan Kawan Anca, Kejari Bantaeng Tak Gentar Tindak Pelaku KorupsiLagi, Kejari Maros Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemasangan Kabel TanamSudah di Ambang Pintu, Kejati Siap Tangani Perkara PemiluDua Kali Mangkir, Polisi Diminta Jemput Paksa Anna Maria KondoyHakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Media dan Jurnalis