Tersandung Korupsi BPNT, 3 Orang Ditetapkan Tersangka, 1 di Antaranya Pendamping

  • Bagikan
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wajo

"Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," kuncinya. (Muhsin/fajar)

  • Bagikan