Beranda Hukum Tersandung Korupsi BPNT, 3 Orang Ditetapkan Tersangka, 1 di Antaranya Pendamping Tersandung Korupsi BPNT, 3 Orang Ditetapkan Tersangka, 1 di Antaranya PendampingHamsah Umar - HukumRabu, 24 Juli 2024 20:04Rabu, 24 Juli 2024 20:04 Bagikan Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wajo "Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," kuncinya. (Muhsin/fajar) Laman: 1 2 Bagikan Komentar Baca JugaHakim Perintahkan Surat Palsu Anna Maria Dimusnahkan, Jaksa: Agar Tidak DisalahgunakanDugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Tim Hukum Paslon Danny Pomanto – Azhar Arsyad Laporkan4 Bulan Buron, Pelaku Perusakan Akhirnya DiringkusTalk Show PKB PGIW Sulselbara dan P3A Oase Intim, Meisy Papayungan: 24.256 Kasus Kekerasan Terjadi Sejak Januari hingga November 2024Tes Urin Mendadak, Rutan Kelas I Makassar Tegaskan Komitmen Anti NarkobaBuntut Pasien Tewas di RSKD Dadi, 2 Perawat Ditetapkan Tersangka6 Bulan Buron, Terpidana Korupsi Asal Teluk Bintuni Akhirnya Diringkus di MakassarSoal Dugaan Korupsi, Rektor UMI: Tidak Ada Satu Rupiah Pun Saya Terima