Sekda Kota Palopo Hadiri Tiga Agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo

  • Bagikan

RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan acuan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah setiap 5 tahun.

"Penyusunan RPJP di Kota Palopo tahun 2025 hingga 2045, telah mempedomani rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan daerah Sulawesi Selatan, juga mengacu pada evaluasi pencapaian," lebih lanjut Firmanza DP.

Usai terlaksananya pembahasan agenda rapat paripurna di atas, kemudian dilanjutkan dengan Rapat paripurna dalam rangka jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045.

Adapun penyampaian Firmanza DP dalam jawaban Wali Kota Palopo terhadap pandangan fraksi, yaitu RPJP di Kota Palopo disusun berdasarkan RPJMD, hal ini sesuai instruksi Permendagri nomor 1 tahun 2024.

"Kemudian terkait dengan kebutuhan masyarakat, ini juga kami sudah jabarkan di dalam konsep atau draft di dalam RPJPD 2024-2025, yaitu antara lain adalah mewujudkan transformasi sosial kemudian mendorong daya saing daerah untuk kesinambungan pembangunan," ujar Firmanzah DP.

Dalam kesempatan ini, Firmanza DP juga menjelaskan bahwa ke depannya pemerintah Kota Palopo akan memprioritaskan program yang berkaitan dengan penurunan pengangguran terbuka, maupun kemiskinan ekstrem dengan penguatan kepada sektor ekonomi.

"RPJPD ini harus disusun dengan baik, karena hal ini menjadi pegangan kita untuk menyusun RPJMD serta menyusun program-program," tutup Firmanza.(*)

  • Bagikan