Fajar.co.id, Bulukumba -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan pendampingan terkait potensi Indikasi Geografis (IG) Tenun Bira kepada para pengrajin tenun Bira di Kantor Desa Bira.
"Pendampingan ini dikakukan guna melakukan pembinaan kepada pelaku tenun sehingga nantinya tenun yang diproduksi ini dapat didaftarkan Kekayaan Intelektual Indikasi Geografisnya agar mendapat legalitas dan perlindungan hukum," Ungkap Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Tahir dalam keterangannya di Kanwil Sulsel usai melakukan kunjungan di desa tersebut, Sabtu (10/8/2024).
Muh. Tahir juga mengapresiasi Pemda Bulukumba yang berperan aktif dalam membina Pelaku tenun dan mendampingi dalam pencatatan IG Tenun Kajang dan Tenun Bira.
"Kami ucapkan terimakasih atas peran aktif Pemda Bulukumba yang telah mendaftaran Tenun Kajang dan dilanjutkan dengan pendaftaran Tenun Bira," tutur Tahir.
Kegiatan ini sebelumnya dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Alfian A. Mallihungan.
"Kami berharap Kemenkumham Sulsel bisa memfasilitasi kami dan melakukan pendampingan agar Tenun Bira bisa dilakukan pendaftaran IG seperti Tenun Kajang," ungkap Alfian.
Alfian berharap agar dalam pertemuan ini juga dapat dibentuk Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) sehingga memiliki legalitas dan sebagai syarat untuk pendaftaran IG.
Johan Kumala Siswoyo selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dalam kesempatan ini menjelaskan terkait pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis kepada para pelaku Tenun Bira untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan Pelindungan Kekayaan Intelektual.