Selain itu, kandidat juga dapat menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat, seperti pamflet, brosur, atau merchandise. Namun, isi dari bahan kampanye ini harus bersifat edukatif, memberikan informasi tentang visi, misi, dan program kandidat, serta tidak boleh mengandung unsur fitnah atau kampanye negatif.
Diketahui, metode kampanye pada Pilkada Maros 2024 meliputi pertemuan terbatas, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Anggota KPU Maros, Muhammad Salman, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maros, juga memberikan penjelasan terkait dengan pelaporan dana kampanye. "Periode pelaporan dana kampanye dimulai dari 27 Agustus 2024 hingga 24 September 2024. Selain itu, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilakukan pada tanggal 24 September 2024," ujar Salman.
Ia menambahkan bahwa sanksi akan diberikan kepada pasangan calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan ini. "Sanksinya tentu ada, mulai dari peringatan tertulis, hingga yang paling berat, yaitu pasangan calon tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih bahkan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," tegas Salman.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan dari Bawaslu, Polres Maros, Liaison Officer (LO) pasangan calon, partai politik pengusul, Satpol PP, KesbangPol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). (fajar)