FAJAR.CO.ID, MAROS -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sufirman, mengingatkan ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Maros agar menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros tahun 2024. Dalam himbauannya, Sufirman menekankan pentingnya ASN dan Kepala Desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung pasangan calon.
"Kami mengingatkan agar seluruh ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Maros mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya pada Pasal 71 ayat (1)," ujar Sufirman.
"Pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI-POLRI, serta Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tambahnya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat serius. Pasal 188 dalam UU yang sama mengatur ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 71, yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ASN dan Kepala Desa yang melanggar netralitas dalam Pilkada. Kami harap seluruh pihak dapat menjaga integritas dan profesionalisme demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas," tegas Sufirman.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi jalannya proses Pilkada, termasuk memantau netralitas ASN dan Kepala Desa. "Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan suasana demokrasi yang sehat. Kami mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN atau Kepala Desa," tambahnya.