FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memproyeksikan pendapatan pajak senilai Rp200 sampai Rp300 miliar di tahun 2025. Khusus untuk pajak bermotor.
Itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Pagarra.
“Potensi pajak kendaraan bermotor 2025 itu berlaku di 5 Januari 2025, ada potensi itu sudah diproyeksikan di angka Rp200 sampai Rp300 miliar,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Makassar, Senin (30/9/2024).
Kini, kata Firman, pajak kendaraan bermotor dikelola oleh pemerintah daerah atau Pemkot. Sesuai dengan peraturan yang ada.
“Pajak kendaraan beromotor itu akan dikelola oleh pemerintah daerah atau kota melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda (Makassar) nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.
Karenanya, pria yang juga menjabat Penjabat Sekda Makassar itu optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar akan mencapai Rp2 triliun di akhir 2026. “Insyaallah (tercapai Rp2 triliun),” ujarnya.
“Menuju Rp2 triliun seperti yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) itu di 2026,” tambahnya. (Arya/Fajar)