FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terpidana kasus korupsi Marthinus Senopandang (57) berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Papua Barat bersama Kejari Teluk Bintuni dan Tim Tabur Kejari Makassar.
Martius diamankan di tempat persembunyiannya Jl Samalona Selatan, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Makassar, Jumat (4/10/2024).
"Terpidana atas nama Marthinus Senopandang (57) merupakan terpidana asal Kejari Teluk Bintuni," kata Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, kemarin.
Abun menjelaskan, terpidana tersebut sebelumnya dituntut 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari selama 4 tahun uang pengganti Rp 76.500.000 denda Rp 200 juta.
"Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut, terdakwa banding pada saat itu. Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yakni selama 5 tahun uang pengganti dan denda sama tuntutan JPU Kejari Teluk Bintuni," jelas Abun.
Abun menyebut, terdakwa saat itu tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi. Sehingga, ia mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Namun, putusan MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yakni 5 tahun penjara denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 76,5 juta.
"Sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, JPU Kejari Teluk Bintuni melakukan pemanggilan terhadap terpidana secara patut untuk dieksekusi. Namun, terpidana tidak pernah mengindahkan," sebutnya.